10 Maret 2025

Polres Bengkayang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan

Polres Bengkayang Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan


LENSAPESISIR.ID, – Dalam semangat berbagi berkah di bulan suci Ramadan, Polres Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Lalu Lintas menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat pengguna jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (10/03/2025) di Jalan Perwira, tepatnya di depan Pos Lantas Polres Bengkayang, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang. 

Dalam kegiatan ini, personel Sat Lantas membagikan takjil secara gratis kepada pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang melintas. Aksi sosial ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat, yang merasa terbantu dengan adanya takjil untuk berbuka puasa.

Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polres Bengkayang terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

"Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang sedang berpuasa, agar dapat berbuka dengan nyaman. Semoga kegiatan ini semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat karena Polri hadir untuk masyarakat," ujar Kapolres.

Takjil yang dibagikan berupa minuman manis, yang diharapkan dapat membantu pengguna jalan yang belum sempat berbuka di rumah. Selain berbagi takjil, Polres Bengkayang juga memanfaatkan momen ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli, S.Sos., M.H., mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, terutama selama bulan Ramadan," ujar Kasat Lantas.

Masyarakat yang menerima takjil menyambut baik kegiatan ini. Banyak di antara mereka yang merasa terbantu dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh pihak kepolisian.

(Hms/DIN)

03 November 2022

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Kejaksaan Negeri Bengkayang

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Kejaksaan Negeri Bengkayang


Bengkayang,Kalbar, Lensapesisir.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bertempat dihalaman kejaksaan negeri bengkayang, Rabu 02/11/2022 jam 10:00.

Turut hadir, Pengadilan Negeri Bengkayang yang mewakili,Kepala Kepolisian Resort Bengkayang mewakili, Kepala BNN kabupaten bengkayang,Kepala Rutan kabupaten bengkayang,dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.

Jumlah perkara pemusnahan barang bukti kejaksaan negeri bengkayang dengan jumlah perkara yang dimusnahkan total 47 perkara, Narkotika 22 perkara dengan totalnya 20.88 gram Metafetamin,Judi 7 perkara, Penganiayaan 1 perkara,Pertambangan Emas Tanpa Ijin 3 perkara, Pencurian 3 perkara,Perlindungan anak 4 perkara,Penadahan 3 perkara, Penggelapan 1 perkara,Menempatkan pekerja migran indonesia secara ilegal 1 perkara,Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati 1 perkara,Mengangkut hasil kayu atau kehutanan 1 perkara.


“Semua Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda,dan pemusnahan dihadapan kita semua yang hadir seperti Narkotika, Handphone,Senjata Api dan lain-lain yang sudah disampaikan oleh kepala seksi dan barang bukti kejaksaan negeri bengkayang tepatnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang.


Sementara Kasi BB Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Purnama, S.H mengatakan,giat pemusnahan BB hari ini untuk semester ke-2 ada 12 perkara yang di pampas dan 47 perkara yang di musnahkan barang bukti (BB). Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba.”Ujar Tommy. 

Penulis : Nurdin Mahmud