Kaur, lensapesisir.id - Kepala Desa Muara Dua Nasal Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu diduga melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral & batu bara.
Telah kita ketahui tahun 2023 kepala desa muara dua & stakeholder membangun gedung serba guna (GSG) volume luas bangunan 9×12 meter yang dianggarkan melalui dana desa (DD) tahun 2023 dengan dana rp: 455.380.300,'- (Empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus rupiah) limitc waktu pelaksanaan 190 hari kalender patut diduga melanggar undang-undang diatas.
Menurut keterangan beberapa sumber turun lapangan, yang juga dilanser dari beberapa pemberitaan, terlihat adanya pembangunan gedung serba guna (GSG) tahun 2023 dinilai terindikasi menggunakan matrial ilegal/no izin mengingat desa ini masih terisioler/terpencil.
Akhirnya beberapa 3 awak media langsung konfirmasi terkait bangunan GSG, hasilnya kepala desa, "ANSORI menjelaskan;
"Untuk gaji pekerja harian orang kerja (HOK). 'terkait matrial sebenarnya bisa saja dibawah, tapi masyarakat tidak punya pekerjaan.
Sambung, 'Ansori!! mengakui matrial tersebut mengambilnya dari dalam semua, tidak ada mengambil matrial melalui galian C (Kuari) berizin alias ilegal.
Berpedoman pada undang-undang minerba yang menyebut, diduga oknum pelaku pertambangan tanpa izin melanggar undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2021 atas perubahan undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral & batu bara serta pasal 158 bahwa orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun denda Rp: 100.000.000.000,`
"( Samsudin )"








.jpg)



