07 Februari 2023

Diduga Aktifitas Kapal Bongkar Muat BBM Jenis Solar Ilegal

Diduga Aktifitas Kapal Bongkar Muat BBM Jenis Solar Ilegal


Batam,lensapesisir.id / Adanya dugaan aktifitas ilegal,kapal bongkar muat BBM jenis solar masih berlangsung di jembatan 3 Barelang,Batam.

Dari pantauan awak media ini dilapangan nampak jelas,Senin (6/02/2023),terlihat jelas mobil tangki warna putih biru yang di tangkinya bertuliskan solar industri keluar membawa BBM jenis solar dari lokasi tepatnya disekitar jembatan 3 Barelang.

Lokasi tersebut dipagar dan dijaga,sehingga siapapun tidak bisa turun ke lokasi bongkar tanpa permisi .

Penjaga pintu yang mengaku namanya Rio ketika ditanya oleh media ini di lapangan mengatakan " Bahwa ada 3 kapal yang sedang sandar 2 rusak,jadi satu aja yang bagus".

Ketika ditanya apa nama perusahaan dan siapa yg pemilik  minyak tersebut,Rio mengatakan "Saya ngak tau bang,saya cuma jaga pintu.Saya baru 2 Minggu kerja,jangan tanya-tanya saya.Saya dimasukkan teman kerja,langsung aja sama bang Jony Kincai kalau ada wartawan langsung sama dia bg katanya",sembari menghubungi  seseorang.

Awak media ini mencoba konfirmasi kepada bg Jony Kincai melalui pesan whatshap beliau mengatakan "kalo untuk konfirmasi bukan sama saya bg".namun ketika kita tanya sama siapa kita bisa konfirmasi,hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan atau jawaban dari bang Kincai.

(Iwan)

05 Februari 2023

PT BSSTEC DAN PT MPP IZIN REKLAMASI DIHENTIKAN SEMENTARA

PT BSSTEC DAN PT MPP IZIN REKLAMASI DIHENTIKAN SEMENTARA


lensapesisir.id-Batam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Barelang Batam,  Kepulauan Riau(KEPRI) milik PT. BSSTEC dan PT. MPP. Dua proyek tersebut dihentikan lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.

“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, terang Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian sementara proyek tersebut pada Jumat (3/2/2023)

Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP. Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT. BSSTEC seluas 30.000 m2, sedangkan PT. MPP seluas 53.623 m2.

Pada kasus PT. BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.

“Saat petugas mendatangi PT. BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL”, ungkap Adin.



Sementara untuk kasus PT. MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun pondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, pondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.

Namun, hasil pemetaan oleh petugas, pondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan pondasi belum memiliki PKKPRL.

“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT. BSSTEC dan PT. MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut”, tegas Adin.

Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa KKP memiliki komitmen kuat untuk memulihkan kesehatan laut dan mempercepat ekonomi laut yang berkelanjutan. Untuk itu, pihaknya terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk terus siaga dalam mengawal dan mengawasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

(iwan)

01 Februari 2023

Pegawai dilingkungan Kantor DPRD Batam Lakukan  Vaksinasi Booster

Pegawai dilingkungan Kantor DPRD Batam Lakukan Vaksinasi Booster


Batam, lensapesisir.id, / Pegawai dilingkungan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam melaksanakan Vaksinasi covid-19 Booster kedua dosis keempat sebanyak 200 dosis.

Vaksinasi tersebut digelar di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Batam,Rabu (1/02/2023).

Sebelum disuntik vaksin, setiap pegawai diperiksa kesehatannya.Diantaranya cek tensi, cek suhu tubuh dan diwawancarai terkait keadaan tubuhnya.

Anggota DPRD Kota Batam,Utusan Sarumaha SH ikut menjalani Vaksin booster kedua,serta Sekwan DPRD Kota Batam Aspawi  Nangali juga menjalani vaksin booster kedua.

Ketika dikonfirmasi awak media lensapesisir.id,saat usai di vaksin Sekwan DPRD Kota Batam Aspawi Nangali menjelaskan,

"Ini vaksin booster kedua dosis keempat sebanyak 200 dosis vaksin yang ada di Sekwan saat ini.Mungkin kita utamakan ASN serta non ASN dan tidak menutup kemungkinan anggota Dewan yang ada waktu untuk vaksin,ataupun masyarakat yang datang kesini kita layani untuk vaksin.Pelaksaan vaksin hari ini ada 4 titik terutama di Sekretariat Dewan,dikantor Pemko Batam,Kantor PTSP dan Kantor Disperindag".

"Vaksin booster kedua untuk yang sudah melakukan booster pertama.Jarak booster pertama sudah lebih dari 6 bulan,saat ini kita melakukan untuk boster kedua kurang lebih 200 dosis di Kantor DPRD Kota Batam.Hari ini jadwalnya banyak di kantor Pemerintahan Kota Batam",jelas Dr.Rendi sebagai korlap dari Puskesmas Sei Pancur,Piayu.

(Iwan)

24 Januari 2023

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirreskrimsus

Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirreskrimsus


lensapesisir.id Batam - Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dirreskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam dan Kabid Keu di Ruang Kerja Kapolda Kepri pada Selasa (24/1/2023) juga dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri dan Pejabat Utama Polda Kepri.

Plh Kabid Humas Polda Kepri Akbp Surya Iswandar S.H mengatakan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan upacara serah terima jabatan di lingkungan Polda Kepri :

1. Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., Dirreskrimsus Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Riau dan digantikan oleh Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Sulut.

2. Kombes Pol. Mohamad Rendra Salipu, S.I.K., M.Si., Dansat Brimob Polda Kepri dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-32 T.A. 2023) dan digantikan oleh Kombes Pol. M. Faishal Aris, M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadansatjibom Pasgegana Korbrimob Polri.

3. Kombes Pol. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Sulut dan digantikan oleh Kombes Pol. Ferry Irawan, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau.

4. Kombes Pol. Wahyuni Mariyati, S.E., Kabidkeu Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkeu Polda Lampung dan digantikan oleh Kombes Pol. Dedy Agus Sulystijono, S.E., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidkeu Polda Jambi.

“Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri diwilayah Provinsi Kepri langsung memimpin pengambilan Sumpah jabatan kepada pejabat yang melaksanakan Serah terima dan Pada saat Sertijab dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara Sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik,” tutup Plh Kabid Humas Polda Kepri Akbp Surya Iswandar S.H. (red)

19 Januari 2023

Lupa Cabut Konci Motor Maling Bawa Kabur

Lupa Cabut Konci Motor Maling Bawa Kabur


Batam, lensapesisir.id /,- Terjadinya curanmor di lokasi parkiran yang terekam kamera cctv di kantor Dinas Pendidikan Kota Batam.

Ibu Sartina pemilik kendaraan motor,lupa mencabut kunci motornya ketika parkir.Tepatnya di wilayah  Kecamatan Sekupang,kota Batam. Sebuah motor yamaha BP 5796 OG yang berwarna putih ketika parkir di depan kantor Dinas Pendidikan kota Batam lenyap di bawa maling,Rabu(18/1/2023).

Menurut penuturan ibu Sartina kepada awak media ini saat berada di kantor Dinas Pendidikan kota Batam(Disdik) sambil melihat rekaman cctv. "Iya saya mau ke Bank Riau Kepri yang berada di kantor Dinas Pendidikan.motor saya parkir didepan kantor tersebut,kunci motornya lupa saya cabut masih tertempel dimotor saat parkir.Usai dari Bank menuju parkiran motor saya sudah tidak ada lagi",tuturnya.

hingga berita ini terbit,petugas penjaga kantor pelayanan Dinas Pendidikan kota Batam masih mengecek jejak rekaman cctv yang ada di kantor tersebut. (iwan)

15 Januari 2023

KKP Hentikan Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut Reklamasi

KKP Hentikan Kegiatan pemanfaatan Ruang Laut Reklamasi


Batam, lensapesisir.id /Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi seluas 0,4 hektar (Ha) di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. 

Diketahui lahan reklamasi yang dikelola oleh PT. Batam Bintan Pratama (BBP) tersebut akan dibangun fasilitas terminal khusus (tersus) sebagai tempat sandar kapal tanpa dilengkapi dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Benar bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut belum dilengkapi dengan dokumen PKKPRL”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han pada saat melakukan penyegelan operasional proyek di lokasi reklamasi, Jumat (13/1/2023)

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasi adanya pelanggaran dilokasi tersebut melalui inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap PT BBP.



Berdasarkan hasil inspeksi, PT. BBP tengah membangun dermaga bertipe Jetty Marginal dengan rencana kedalaman perairan sekitar -6m Low Water Spring (LWS) berukuran 195 x 45 m. Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT).

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan hasil pemanfaatan ruang laut yg direklamasi tsb berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, ungkap Adin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berjalan sejak bulan Juli 2021 dengan melakukan penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) terlebih dahulu tanpa dilengkapi dokumen KKPRL dan Izin Reklamasi.

Adin menegaskan bahwa penghentian operasional kegiatan pemanfaatan ruang laut ini sesuai dengan Permen 31/2021 ttg pengenaan sanksi administrasi.

Sikap tegas ini dilakukan untuk dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya dapat melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

Dengan dihentikannya proyek reklamasi tersebut, PT BBP dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin bahkan pengenaan pidana bila terindikasi ancaman terhadap *Keamanan, Keselamatan,  Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).(Hms)

05 Januari 2023

 TIM ITWASUM POLRI LAKSANAKAN VERIFIKASI SERTIJAB KAPOLDA KEPRI

TIM ITWASUM POLRI LAKSANAKAN VERIFIKASI SERTIJAB KAPOLDA KEPRI





Batam, lensapesisir.id /- Tim dari Itwasum Mabes Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Drs Edward P. Sirait dan Kombes Pol. Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H. melaksanakan kunjungan ke Polda Kepri, Kamis, (5/1/2023).

Kunjungan Tim Itwasum Polri ini dalam rangka melakukan Verifikasi kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolda Kepri dari Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si,  kepada Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Polda Kepri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Kepri Brigjen Pol. M. Rudy Syarifudin, S.I.K.,S.H., Auditor Itwil III Itwasum Polri Kombes Pol. Drs Edward P. Sirait, Kombes Pol. Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H., Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Kassubagrenmin tiap satker Polda Kepri.

Dalam sambutannya, Irwasda Polda Kepri Brigjen Pol. M. Rudy Syarifudin, S.I.K.,S.H., mengucapkan selamat datang dan ucapan terima kasih atas kunjungan dari tim verifikasi Itwasum Polri di Polda Kepri.

"Kepada rekan-rekan Pejabat Utama Polda Kepri agar dapat menyampaikan apa saja yang sudah menjadi terobosan bapak Kapolda Kepri selama menjabat di Polda Kepri. Diharapkan semoga hasil dari kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi tim verifikasi nantinya untuk di sampaikan kepada Bapak Kapolda yang baru." ujar     

Irwasda Polda Kepri Brigjen Pol. M. Rudy Syarifudin, S.I.K.,S.H.,

Kemudian, dalam kesempatan tersebut Auditor Itwil III Itwasum Polri Kombes Pol. Drs Edward P. Sirait juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Kepri atas sambutan yang diberikan.

"Untuk hasil dari verifikasi yang akan kita laksanakan nantinya akan kami sampaikan kepada bapak Kapolda yang baru sebagai pandangan apa saja yang sudah di capai oleh Polda Kepri sebelumnya. Semoga apa yang sudah di capai oleh Polda Kepri dapat di pertahankan dan di tingkatkan lagi." tutup Auditor Itwil III Itwasum Polri Kombes Pol. Drs Edward P. Sirait 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan kegiatan verifikasi ini dilaksanakan selama dua hari kedepan terhitung tanggal 5 Januari 2023 sampai tanggal 7 Januari 2023. 

"Verifikasi ini wajib dilaksanakan sebelum pelaksanaan Serah Terima Jabatan Kapolda Kepri." tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. 

(Humas Polda Kepri)