Bandarlampung, LENSAPESISIR.ID– LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Lampung Juma'at 2 Mei 2025, melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tahun 2016. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung, disertai bukti-bukti otentik yang mengindikasikan adanya mark-up harga dan pembayaran fiktif.
Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, *Faqih Fakhrozi, dalam keterangannya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membentuk **tim khusus (timsus)* guna mengaudit proses pengadaan tanah tersebut. “Kami telah menyampaikan laporan pengaduan dilengkapi dokumen transfer dana pembayaran lahan yang diduga mengalami penggelembungan nilai serta indikasi pembayaran fiktif,” tegas Fakhrozi.
*Bukti dan Modus Dugaan Korupsi*
LSM Trinusa mengklaim memiliki dokumen pendukung, termasuk:
1. *Bukti transfer dana pembebasan lahan* yang menunjukkan nominal tidak wajar.
2. *Dokumen pembayaran fiktif*, di mana dana dikucurkan namun tidak diterima oleh pemilik lahan yang sah.
3. *Analisis harga pasar tanah* yang diduga dimanipulasi untuk keuntungan oknum tertentu.
*Tuntutan dan Rencana Aksi*Selain pelaporan, Trinusa akan menggelar *unjuk rasa di depan KPK dan Kejaksaan Agung pada 5 Mei 2025* untuk mendorong proses hukum. “Kami mendesak Kejati dan Polda Lampung segera menindaklanjuti dengan penyidikan serius. Jika perlu, KPK harus turun tangan,” tambah Fakhrozi.
*Respons Aparat Penegak Hukum*
Hingga berita ini diturunkan, pihak *Kejati Lampung* dan *Polda Lampung* belum meberikan Tanggapan Resmi.
*Implikasi Kasus*
Jika terbukti, kasus ini berpotensi:
– Merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
– Menyeret pejabat terkait di Pemkab Pesisir Barat periode 2016.
– Mengungkap jaringan korupsi pengadaan lahan di Lampung.
(Red)