Pringsewu ,Lensapesisir.id -Pemerintah Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, resmi membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Pekon untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan Pekon Rejosari yang mengundurkan diri karena urusan keluarga.
Pengunduruan dirinya itu sejak 21 Januari 2026, dan telah mendapat rekom dari Bupati Pringsewu Nomor : B-400. 10.2.2\_61/D.10/III/2026.
Ada kekosongan jabatan itu, selanjutnya, Kepala Pekon Rejosari Khotmanudin pada Jum'at (24/4/2026) malam mengundang dan mengumpulkan sekitar 100 orang dari unsur BHP, perangkat pekon, tokoh masyarakat dan pemuda serta para kader Posyandu di balai Pekon guna musyawarah untuk mengisi kekosongan jabatan Kasi Pemerintahan dengan membentuk kepanitiaan dari berbagai unsur.
"Sebab kekosongan jabatan harus segera diisi agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Paling lambat dua bulan kedepan jabatan tersebut sudah ada yang mengisinya,"jelas Khotmanudin, Sabtu (25/4/2026.)
Maka hasil musyarah terbentuklah, sebagai Ketua : Saryono,
Sekretaris : Nadya sara safira dan dan dibantu lima orang anggota."Selanjutnya kami segera meng-SK kan Panitia, guna plastic 2 melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan peraturan yang aja."Jadi sepenuhnya penyaringan dan penjaringan kami serahkan ke Panitia. Saya netral tidak akan intervensi,"tegasnya.
Kakon Rejosari hanya mengingatkan kepada Panitia agar dapat bekerja secara transparan, objektif, dan profesional serta mengikuti prosedur yang ada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Misal tahapan pendaftaran beserta persyaratan agar segera diumumkan secara resmi oleh panitia melalui papan pengumuman di Balai Pekon atau ditempat-tempat strategis lainnya.
"Intinya kami ingin proses ini terbuka untuk semua warga yang memenuhi syarat. Mari bersama menjaga kondusivitas agar kita mendapat Kasi Pemerintahan yang mampu bekerja dan mengabdi untuk Pekon Rejosari ini,”harapnya.
Terpisah Ketua Panitia Pejaringan dan Penyaringan Saryono mengatakan, pihaknya tinggal menunggu SK, lalu kebut bekerja secara profesional yang dimulai rapat internal untuk menyusun tahapan dan persyaratan penjaringan.
Misal, menyusun tata tertib dan jadwal tahapan penjaringan, mengumumkan pendaftaran dan melakukan seleksi administrasi. Melaksanakan tahapan ujian dan penjaringan sesuai ketentuan yang berlaku. "Terakhir tinggal menyampaikan hasil penjaringan kepada Kepala Pekon,"imbuh Saryono. (Pri)



