LENSAPESISIR.ID, - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Provinsi Lampung, 02 Mei 2025, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait pengelolaan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung. Fakih Fakhozi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa, menyampaikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran aturan dalam penarikan retribusi serta pembukaan fasilitas sebelum dinyatakan Provisional Hand Over, (PHO).
Dugaan Pungli Tidak Sesuai PerdaLSM Trinusa menemukan bahwa pengelola Pasar Tematik memberlakukan tarif retribusi yang tidak memiliki dasar hukum jelas,
Selain itu, skema retribusi berubah-ubah selama libur Lebaran 1446 H:
– Pengunjung dikenakan tarif masuk Rp5.000
– sementara di Perda Tarif Masuk Dewasa Rp. 3.000, dan anak -anak Rp. 2.000,
Penyalahgunaan Wewenang: Bangunan Dibuka Sebelum PHO**
Proyek Pasar Tematik Lumbok Seminung, yang menelan anggaran Rp70 miliar, seharusnya rampung sesuai kontrak pada 31 Desember 2024. Namun, hingga kini, proyek ini belum sepenuhnya selesai dan belum melalui proses PHO. Meski demikian, fasilitas sudah dibuka untuk umum, menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur dan potensi bahaya bagi pengunjung .
Fakih Fakhozi menegaskan:”Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Pembukaan fasilitas sebelum PHO melanggar prosedur pengadaan barang/jasa dan membahayakan masyarakat. Kami juga menduga ada ketidaktransparanan dalam pengawasan proyek, termasuk dugaan korupsi anggaran akibat kualitas pekerjaan yang buruk.
Dugaan Korupsi dan Pengawasan Lemah Investigasi LSM Trinusa juga mengungkap:
1. Kualitas pekerjaan diragukan, seperti penggunaan batu bata untuk pondasi yang tidak sesuai standar teknis .
2. Proyek tidak selesai tepat waktu dengan alasan cuaca, namun diduga karena koordinasi buruk dan minimnya pengawasan
Tuntutan LSM Trinusa mendesak: Audit menyeluruh oleh BPK atau inspektorat terhadap penggunaan anggaran proyek.
Penyidikan hukum oleh Kejaksaan dan KPK terkait dugaan korupsi dan pungli.
– Penertiban retribusi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan pencabutan tarif ilegal .
”Kami meminta pemerintah daerah transparan dan bertanggung jawab. Dana publik harus dikelola untuk rakyat, bukan dikorupsi segelintir pejabat,”tegas Fakih Fakhozi.
Langkah Selanjutnya LSM Trinusa telah melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diharap melaporkan praktik pungli lainnya ke hotline LSM Trinusa Lampung.
(Red)