Pringsewu, Lensapesisir.ID,- Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas dan pimpinan DPRD Pringsewu menandatangani nota kesepakatan dan berita acara terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 dan Perubahan KUA-PPAS 2025 pada rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (15/08/2025).
Menurut bupati, KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
"Untuk itu, saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus, serta ucapan terimakasih kepada Badan Anggaran DPRD yang cepat merespons dalam membahas kedua rancangan kesepakatan keuangan yang telah kami sampaikan pada rapat paripurna 22 Juli dan 5 Agustus 2025 lalu, yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang kita tandatangani ini," ucapnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan, pihaknya segera menyusun dan menyampaikan dokumen R-APBD 2026 dan R-APBD Perubahan 2025 kepada DPRD, sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia mengingatkan kepala perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang ditetapkan.
"Anggaran yang disiapkan dalam APBD 2026 dan perubahan APBD 2025 adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan dengan berpedoman pada asas efektif, efisien, kepatutan dan kewajaran terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," pungkasnya.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta berbagai elemen lainnya. (Pri)